Advertisements
Advertisements
Biayabaru | Biaya pembuatan SKCK berapa sih? menjawab pertanyaan tersebut admin akan memberikan informasi tentang pembuatan SKCK, SKCK adalah kepanjangan dari (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang diterbitkan Polri dari bagian Intelkam pada masyarakat yang menerangkan ada atau tidaknya kriminalitas atau kejahatan yang pernah dilakukan
Fungsi SKCK sendiri adalah sebagai referensi pemberi kerja seperti perusahaan atau instansi pemerintah dalam seleksi pegawainya, untuk itu penting sekali dalam membuat SKCK
SKCK dapat diperoleh dengan melengkapi syarat - syarat yang ditetapkan serta membayar sejumlah uang yang telah ditetapkan, pelayanan SKCK dapat diurus pada setiap Polsek setempat namum biasanya permintaan SKCK adalah yang diterbitkan oleh POLRES
SKCK bisa diurus secara offline dan online, secara online bisa anda buka pada link skck.polri.go.id dengan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir yang ada
Sebelum itu syarat - syarat yang harus dibawa harus dipenuhi yaitu :
- FC KTP dan Asli
- FC Paspor
- FC KK
- FC Akta lahir/kenal kk, ijazah
- FC identitas bagi yang belum mendapatakan KTP
- Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan background merah, berpakaian sopan, tampak muka, bagi yang mengenakan hijab harus tampak muka secara utuh
- Biaya administrasi PNBP Rp. 30.000
- Rumus sidik jari dari POLRES
SKCK berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang kurang dari satu tahun jika lebih maka proses dari awal, pembuatan SKCK harus datang sendiri tidak apat diwakilkan sebab ada sidik jari yang harus diambil petugas untuk menentuka rumusnya yang akan ditampilkan pada SKCK cetakan
Demikian biaya, cara dan syarat pembuatan SKCK terbaru, semoga bermanfaat
Fungsi SKCK sendiri adalah sebagai referensi pemberi kerja seperti perusahaan atau instansi pemerintah dalam seleksi pegawainya, untuk itu penting sekali dalam membuat SKCK
SKCK dapat diperoleh dengan melengkapi syarat - syarat yang ditetapkan serta membayar sejumlah uang yang telah ditetapkan, pelayanan SKCK dapat diurus pada setiap Polsek setempat namum biasanya permintaan SKCK adalah yang diterbitkan oleh POLRES
SKCK bisa diurus secara offline dan online, secara online bisa anda buka pada link skck.polri.go.id dengan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir yang ada
Sebelum itu syarat - syarat yang harus dibawa harus dipenuhi yaitu :
- FC KTP dan Asli
- FC Paspor
- FC KK
- FC Akta lahir/kenal kk, ijazah
- FC identitas bagi yang belum mendapatakan KTP
- Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan background merah, berpakaian sopan, tampak muka, bagi yang mengenakan hijab harus tampak muka secara utuh
- Biaya administrasi PNBP Rp. 30.000
- Rumus sidik jari dari POLRES
SKCK berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang kurang dari satu tahun jika lebih maka proses dari awal, pembuatan SKCK harus datang sendiri tidak apat diwakilkan sebab ada sidik jari yang harus diambil petugas untuk menentuka rumusnya yang akan ditampilkan pada SKCK cetakan
Biaya pembuatan menurut PP nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBN) sebesar Rp. 30.000 berlaku mulai 5 januari 2017
Alur pembuatan SKCK baru
- Pengantar RT/RW dan Desa ada yang masih memakai dan ada yang tidak tinggal disesuaikan
- Langsung ke polsek dan lengkapi syaratnya
- Diteruskan ke Polres jika yang diminta SKCK polres ikuti arahan petugas hingga selesai, SKCK akan langsung jadi pada hari itu juga
Demikian biaya, cara dan syarat pembuatan SKCK terbaru, semoga bermanfaat
=> Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish