1/29/2019

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru Tahun 2019 Terlengkap

Advertisements
Advertisements
Biaya pembuatan paspor baru 2019, punya keinginan untuk jalan - jalan keluar negeri tentunya kamu harus memiliki paspor, paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi dibawah Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Pemilik paspor dapat melakukan perjalanan ke antar negara, jika ada rencana maka sudah saatnya anda membuat paspor, pembuatan paspor kini sudah lebih mudah daripada tahun - tahun sebelumnya, pembuatan paspor kini sudah dapat dibuat secara online atau melalui whatsapp selain cara manual

Jika dalam perjalanan anda tidak memiliki paspor tentu perjalanan tidak akan nyaman dan berakibat fatal, pihak imigrasi tentu akan menolak perjalanan anda dibandara atau pelbuhan jika tidak mampu menunjukkan paspor, banyak orang yang malas dan menganggap membuat paspor sulit, padahal membuatnya cukup mudah

biaya pembuatan paspor bandung,  biaya pembuatan paspor umroh 2018, biaya pembuatan paspor di ponorogo, biaya pembuatan paspor surabaya

Saat ini sudah tersedia layanan antrean pasor online, sebelum datang ke kantor imigrasi anda bisa memanfaatkan layanan ini

Layanan ini bisa diakses dengan Aplikasi yang diunduh di PlayStore, bisa juga melalui situs dan Aplikasi WhatsApp

Dokumen yang harus disiapkan membuat paspor baru
➠ E-KTP asli dan FC (surat keterangan atau rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika E-KTP belum jadi)
➠ KK Asli dan FC
➠ Akta kelahiran, Ijazah terakhir, Buku nikah, Surat baptis asli dan FC (Bisa dipilih salah satu yang terpenting terdapat informasi TTL dan Nama orang tua)
➠ Materai 6.000
➠ Jika untuk anak jangan lupa membawa paspor asli anda dan buku nikah

Paspor memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan keinginan pemilik paspor, adapun masa berlakunya paspor sebagai berikut ini :

Masa Berlaku Paspor:

1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada artikel ini tidak menjelaskan tahapan pembuatan paspor tetapi fokus pada biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2019, adapun biaya pembuatan paspor yang harus anda keluarkan menurut sumber resmi website imigrasi sebagai berikut ini :

Biaya Pembuatan Paspor Baru 2019:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
13 Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
sumber : www.imigrasi.go.id

Demikianlah biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2019 semoga memberikan manfaat untuk anda, biaya pembuatan paspor diatas bersumber dari website imigrasi indonesia
Advertisements

Related Posts

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru Tahun 2019 Terlengkap
4/ 5
Oleh

=> Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish