Advertisements
Advertisements
BiayaBaru | Pernikahan adalah momen yang akan dijalani oleh setiap pasangan untuk mengesahkan hubungannya dimata agama maupun negara, siapapun boleh menikah asalkan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan
Pelaksanaan pernikahan bisa dilakukan sesuai dengan keinginan ke dua pasangan dengan pertimbangan pihak keluarga calon mempelai, setelah lokasi pernikahan telah ditentukan maka hal selanjutnya adalah lokasi akad nikah
Akad nikah dapat dilakukan didua tempat
1. Nikah di KUA Kecamatan
2. Nikah di luar KUA Kecamatan
Ada perbedaan mengenai lokasi yang berhubungan dengan biaya yang muncul, menurut kemenag jika akad pernikahan dilakukan di KUA Kecamatan maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias GRATIS, namun jika akad pernikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan) maka calon pengantin membayar biaya sebesar Rp. 600.000,- pembayarannya telah diatur sesuai KUA masing - masing
Yang perlu diperhatikan adalah waktu akad, sebab jika terlalu mendadak mungkin jadwal akan berbenturan dengan jadwal orang lain oleh karena itu lebih baik jauh - jauh hari sebelumnya segala persyaratan yang diajukan sudah lengkap, jika sudah lengkap segeralah untuk mendaftarkan diri untuk pernikahan
Syarat pernikahan seperti berikut ini
1. Surat keterangan untuk nikah (Model N1)
2. Surat keterangan asal - usul (Model N2)
3. Surat persetujuan mempelai (M. N3)
4. Surat keterangan orang tua (M. N4)
5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (Model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
6. Bukti imunisasi TT atau Tetanus Toxoid I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari PKM tempat tinggal
7. Membayar pencatatan nikah biayanya Rp.300.00
8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali
9. Pas Photo 3x2 sebanyak 3 lembar, bawa lebih mungkin dibutuhkan
10. Dispensasi pengadilan jika calon suami dibawah 19 dan calon istri dibawah 16 tahun
11. Bagi anggota TNI dan POLRI membawa surat izin atasan
12. Surat izin pengadilan jika suami hendak beristri lebih
13. Akta cerai, kutipan buku pendaftaran talak, buku pendaftaran cerai
14. Surat keterangan kematian bagi janda / duda yang akan menikah
Jadi menikah itu tidak mahal kok, jika sama - sama dibicarakan dan disepakati bersama anggapan mahal akan terkikis
Boleh saja gede - gedean resepsi tetapi bisa juga murah tapu meriah sesuai dengan anggaran
Ingat menikah itu ibarat mengarungi kapal untuk berlayar disamudra, bina rumah tangga dengan bahagia, sakinah, mawahdah, warohma.
Pelaksanaan pernikahan bisa dilakukan sesuai dengan keinginan ke dua pasangan dengan pertimbangan pihak keluarga calon mempelai, setelah lokasi pernikahan telah ditentukan maka hal selanjutnya adalah lokasi akad nikah
Akad nikah dapat dilakukan didua tempat
1. Nikah di KUA Kecamatan
2. Nikah di luar KUA Kecamatan
Ada perbedaan mengenai lokasi yang berhubungan dengan biaya yang muncul, menurut kemenag jika akad pernikahan dilakukan di KUA Kecamatan maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias GRATIS, namun jika akad pernikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan) maka calon pengantin membayar biaya sebesar Rp. 600.000,- pembayarannya telah diatur sesuai KUA masing - masing
Yang perlu diperhatikan adalah waktu akad, sebab jika terlalu mendadak mungkin jadwal akan berbenturan dengan jadwal orang lain oleh karena itu lebih baik jauh - jauh hari sebelumnya segala persyaratan yang diajukan sudah lengkap, jika sudah lengkap segeralah untuk mendaftarkan diri untuk pernikahan
Syarat pernikahan seperti berikut ini
1. Surat keterangan untuk nikah (Model N1)
2. Surat keterangan asal - usul (Model N2)
3. Surat persetujuan mempelai (M. N3)
4. Surat keterangan orang tua (M. N4)
5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (Model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
6. Bukti imunisasi TT atau Tetanus Toxoid I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari PKM tempat tinggal
7. Membayar pencatatan nikah biayanya Rp.300.00
8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali
9. Pas Photo 3x2 sebanyak 3 lembar, bawa lebih mungkin dibutuhkan
10. Dispensasi pengadilan jika calon suami dibawah 19 dan calon istri dibawah 16 tahun
11. Bagi anggota TNI dan POLRI membawa surat izin atasan
12. Surat izin pengadilan jika suami hendak beristri lebih
13. Akta cerai, kutipan buku pendaftaran talak, buku pendaftaran cerai
14. Surat keterangan kematian bagi janda / duda yang akan menikah
Jadi menikah itu tidak mahal kok, jika sama - sama dibicarakan dan disepakati bersama anggapan mahal akan terkikis
Boleh saja gede - gedean resepsi tetapi bisa juga murah tapu meriah sesuai dengan anggaran
Ingat menikah itu ibarat mengarungi kapal untuk berlayar disamudra, bina rumah tangga dengan bahagia, sakinah, mawahdah, warohma.
=> Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish